Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal ke China.Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda
"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi, Kamis.
Pahala juga mengatakan pihaknya sedang memeriksa soal nomor HS atau Harmonized System terkait ekspor nikel tersebut.
Pahala menjelaskan Harmonized System adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.
Baca juga: Harita Nickel ekspor perdana 5.584 ton nikel sulfat ke China
Selain itu, KPK kini juga sedang melakukan klarifikasi teknis soal temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).
"iya sedang klarifikasi teknis dulu. Kajian perbaikan sistem sudah jalan sejak bulan lalu. Tata niaga nikel ini akan masuk platform Simbara, bersama batu bara dan timah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan dugaan ekspor lima juta ton ore nikel ilegal ke China masih dalam proses kajian.
"Kajian terkait nikel dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK, oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," kata kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Untuk diketahui, pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel. Pelarangan ekspor diterapkan demi penghiliran di dalam negeri.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.
Baca juga: Wakil Ketua DPR minta Komisi VII dan XI bahas ekspor ilegal nikel
Baca juga: Menko Airlangga: Indonesia tetap akan perjuangkan hak ekspor nikel
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023