• Beranda
  • Berita
  • Sekjen PAN nilai tingginya elektabilitas Erick potret apresiasi publik

Sekjen PAN nilai tingginya elektabilitas Erick potret apresiasi publik

7 Juli 2023 16:31 WIB
Sekjen PAN nilai tingginya elektabilitas Erick potret apresiasi publik
Ketum PSSI Erick Thohir seusai menghadiri konferensi pers Piala Dunia U17 2023 Indonesia di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023). ANTARA/Zaro Ezza Syachniar/aa.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno menilai tingginya tingkat elektabilitas Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal calon wakil presiden merupakan potret apresiasi publik terhadap kinerjanya yang baik.

"Itu merupakan potret atau refleksi dari apresiasi masyarakat terhadap kinerja Pak Erick Thohir," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tingginya elektabilitas Erick sebagai bakal cawapres pada Pilpres 2024 itu sebelumnya terekam dari hasil survei Indikator Politik Indonesia periode 26–30 Mei 2023. Elektabilitas Ketua Umum PSSI itu menduduki posisi pertama dengan raihan sebesar 15,5 persen.

Berikutnya, hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) periode 5–13 Juni 2023 juga menunjukkan elektabilitas Erick Thohir berhasil meraih posisi pertama dengan perolehan sebesar 15,5 persen.

Baca juga: Pengamat: Pertemuan Ganjar-Erick bagian dari konsolidasi

Menurut dia, Erick Thohir memang merupakan sosok yang tepat untuk terus didorong maju menjadi pemimpin Indonesia ke depan, terutama dalam menempati posisi cawapres.

Dia menilai Erick merupakan figur yang mampu menghadirkan banyak solusi besar sehingga setiap persoalan bagi bangsa Indonesia dapat diatasi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Survei LSJ sebut Erick dinilai cawapres paling tepat untuk Prabowo

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Pengamat nilai Prabowo-Erick pasangan yang saling mengisi 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023