• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu catat nilai tunggakan PNBP K/L capai Rp27,64 triliun

Kemenkeu catat nilai tunggakan PNBP K/L capai Rp27,64 triliun

12 Juli 2023 15:51 WIB
Kemenkeu catat nilai tunggakan PNBP K/L capai Rp27,64 triliun
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata memberikan pemaparan dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Imamatul Silfia)

Nilai tunggakan dari kementerian/lembaga angkanya cukup besar

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum membayar piutang ke kas negara mencapai Rp27,64 triliun.

Data tersebut terhitung per tanggal 30 Juni 2023. Mengacu pada data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan tersebut lebih tinggi dari posisi akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp25,04 triliun dari 62 K/L.

“Nilai tunggakan dari kementerian/lembaga angkanya cukup besar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Gedung Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu di Jakarta, Rabu.

Dari total Rp27,64 triliun, sekitar 82 persen atau Rp22,6 triliun di antaranya hanya berasal dari tiga K/L. Namun, Kemenkeu tidak merinci nama ketiga K/L tersebut.

Isa mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait penyelesaian piutang PNBP. Kemenkeu juga telah mengatur strategi untuk mendorong K/L membayar kewajiban piutang mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah dengan menerapkan Automatic Blocking System (ABS). Sistem ini memblokir secara otomatis aktivitas perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.

Dengan begitu, mereka akan terdorong untuk melunasi piutang agar tidak menghambat operasional bisnis mereka.

“Misalnya, yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan tidak bisa mendapatkan kode pembayaran ketika mereka ingin ekspor. Jadi, mereka akan menyadari mereka punya tunggakan dan kemudian melakukan pembayaran,” ujar Isa.

Ketentuan mengenai ABS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa ABS digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.

Tahun ini, Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait implementasi ABS.

Baca juga: Kemenkeu akan koordinasi dengan kepolisian terkait PNBP SIM
Baca juga: Kemenkeu: Sistem ABS efektif selesaikan masalah piutang PNBP
Baca juga: Kemenkeu targetkan PSIAP diimplementasikan nasional pada Mei 2024

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023