• Beranda
  • Berita
  • Menteri Bintang sambut gerakan perlindungan anak berbasis kampus

Menteri Bintang sambut gerakan perlindungan anak berbasis kampus

28 Juli 2023 14:28 WIB
Menteri Bintang sambut gerakan perlindungan anak berbasis kampus
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara. (ANTARA/ HO - Kemen PPPA)

Setiap inovasi, kolaborasi sangat bermanfaat bagi pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Institusi kampus juga memiliki kewajiban ikut melindungi anak dengan sinergi dan gotong-royong bersama stakeholder

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.

"Komitmen dan gerakan yang digagas oleh kampus bisa menjadi inovasi dan motivasi bagi kampus-kampus lain untuk memprioritaskan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak," tutur Menteri Bintang Puspayoga saat kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen, Pematangsiantar, Sumatera Utara, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

Kehadirannya itu sekaligus untuk menyaksikan penandatanganan komitmen Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.

Menurut dia, institusi pendidikan belum dapat disebut sebagai tempat yang aman dari tindak kekerasan, khususnya pada anak. Oleh karena itu inovasi dan kolaborasi masih sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan anak.

"Setiap inovasi, kolaborasi sangat bermanfaat bagi pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Institusi kampus juga memiliki kewajiban ikut melindungi anak dengan sinergi dan gotong-royong bersama stakeholder," ujarnya.

Menilik data Komnas Perempuan, Menteri Bintang Puspayoga memaparkan selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi (35 kasus), pesantren (16 kasus), dan sekolah menengah atas (15 kasus).

Baca juga: KPPPA minta penanganan kekerasan seksual di kampus tidak surut

Sementara itu data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan pada lima bulan pertama tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 peserta didik.

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk pemajuan hak atas pencegahan, pelindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi, TPSK.

Juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

"Kami sangat berharap, institusi kampus dan adik-adik mahasiswa turut mengawal pelaksanaan dari UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 demi terciptanya lingkungan kampus yang aman, yang bebas dari tindak kekerasan seksual. Kami harapkan peraturan ini dapat disosialisasikan di lingkup kampus, dan kelak dapat mencetak tenaga pendidik masa depan yang berperspektif hak anak," katanya.

Menteri Bintang Puspayoga pun mengajak seluruh pihak agar dapat mengambil peran dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

"Perlindungan kepada anak Indonesia bukan hanya pekerjaan satu pihak saja tapi tanggung jawab dan keterlibatan semua pihak," katanya.

Dia menambahkan sinergi dan dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan dan merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Baca juga: KPPPA dukung Nadiem minta kampus bentuk satgas cegah kekerasan seksual

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023