• Beranda
  • Berita
  • Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada MK

Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada MK

3 Agustus 2023 15:49 WIB
Wapres serahkan putusan usia minimum capres-cawapres kepada MK
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga/aa.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.

Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.

Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.

Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.

Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.

Baca juga: Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat

Baca juga: Wapres akan sambangi Pulau Sebatik dengan Helikopter Super Puma

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023