• Beranda
  • Berita
  • Enam komodo Taman Safari Bogor bakal dilepasliarkan di cagar alam NTT

Enam komodo Taman Safari Bogor bakal dilepasliarkan di cagar alam NTT

15 Agustus 2023 00:13 WIB
Enam komodo Taman Safari Bogor bakal dilepasliarkan di cagar alam NTT
Prosesi pemberangkatan enam komodo di pelataran Rainforest Restaurant, Taman Safari, Cisarua, Kabupapten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). ANTARA/HO-Taman Safari Bogor.

Semoga program ex situ linked to in situ ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain, dan komodo yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberangkatkan enam satwa liar jenis biawak komodo dari Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke habitatnya di Cagar Alam Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Satyawan Pudyamoko di Bogor, Senin, menjelaskan, keenam satwa ini akan menjalani proses habituasi selama satu bulan di Cagar Alam Wae Wuul sebelum dilepasliarkan pada pertengahan September 2023.

Keenam komodo hasil pengembangbiakan Taman Safari Bogor akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta pada 15 Agustus 2023 dengan pesawat Garuda Indonesia.

Pelepasliaran, kata dia, merupakan langkah penting untuk meningkatkan populasi komodo di alam. "Upaya pelepasliaran komodo ke habitatnya dari pengembangbiakan di Lembaga Konservasi seperti TSI, merupakan implementasi program ex situ linked to in situ," kata Satyawan.

Untuk melindungi populasi komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi komodo, diantaranya Taman Nasional Komodo dan Cagar Alam Wae Wuul.

“Semoga program ex situ linked to in situ ini dapat direplikasi keberhasilannya oleh lembaga konservasi lain, dan komodo yang dilepasliarkan dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya,” ujar Satyawan.

Baca juga: Taman Safari Bogor komitmen jaga populasi komodo agar lestari

Ia mengatakan pelepasliaran ini merupakan bukti nyata bahwa konservasi ex-situ dapat mendukung konservasi in-situ. Satyawan berharap agar komodo yang dilepasliarkan ini mendukung kelestarian dan peningkatan populasi komodo di habitat aslinya.

Komodo merupakan spesies yang dilindungi undang-undang, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 dan dikategorikan sebagai spesies endangered dalam daftar merah IUCN.

Populasi Komodo di alam liar, saat ini terbatas penyebaraannya di beberapa pulau seperti Pulau Rinca, Pulau Padar, Gili Motang, Nusa Kode, Pulau Komodo, dan Pulau Flores.

Di luar kawasan Taman Nasional Komodo, komodo dapat ditemukan pada kawasan konservasi lain yakni di Cagar Alam Wae Wuul, Wolo Thado, Riung, dan Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung.

Berdasarkan hasil monitoring serta analisis data ekspedisi komodo KLHK di Flores Tahun 2015-2018, komodo dapat ditemukan pula di luar kawasan hutan konservasi antara lain Pulau Longos, Golo Mori, Mburak, Tanjung Kerita Mese, Nanga Bere/ Nisar, (Kabupaten Manggarai Barat), Pota, Baras, Golo Lijun-Buntal (Kabupaten Manggarai Timur), serta Semenanjung Torong Padang (Kabupaten Ngada).

Baca juga: BBKSDA NTT: KEK Golo Mori Labuan Bajo salah satu habitat komodo

 

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023