"Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan pemilihan penyedia jasa penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis mulai Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kemenhub," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Saat menjadi pembicara kunci pada Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan dalam Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis, Novie mengatakan Katalog Elektronik yang transparan dan terbuka menciptakan iklim usaha yang kompetitif, mendorong pengembangan mutu produk dengan harga produk yang wajar, sehingga mendorong pertumbuhan kinerja mitra Pelaku Usaha Dalam Negeri.
Selain itu, melalui penyelenggaraan Katalog Elektronik, Pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian Barang/Jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang akurat.
Kemenhub, katanya, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia untuk dapat berpartisipasi dan on boarding di sistem pengadaan melalui E-Katalog sesuai dengan kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 serta mendukung target percepatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN).
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin dan berulang setiap tahunnya dengan mekanisme penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui Katalog Elektronik mulai tahun depan,” kata Capt. Antoni.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam Katalog Elektronik, tata cara dan persyaratan mendaftarkan dan menayangkan produk serta pemenuhan persyaratan kelaik lautan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayanan serta ketentuan terkait yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Sebagai informasi, Katalog Elektronik (E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengadaan, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.
Baca juga: LKPP ajak pelaku UMK-koperasi ikut pengadaan pemerintah
Baca juga: LKPP: target 5 juta produk tayang di e-katalog terlampaui di Juni 2023
Baca juga: Pemprov Sulsel catat transaksi katalog elektronik lokal Rp824 miliar
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023