• Beranda
  • Berita
  • Satgas Uji Emisi razia kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September

Satgas Uji Emisi razia kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September

24 Agustus 2023 18:28 WIB
Satgas Uji Emisi razia kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September
Sejumlah kendaraan berpelat merah yang parkir di kawasan kantor DPRD DKI sedang antre uji emisi, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023.
 
"Setelah menggalakkan uji emisi di internal kami dan semuanya sudah mematuhi. Kami mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada warga Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.
 
Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  mengurangi polusi udara secara signifikan.
 
Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
 
Asep menyebut pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat (25/8) sebagai operasi pra-razia.
 
"Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap," ujar Asep.
 
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
 
Adapun di Jakarta sudah terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi.
 
Sementara itu, Kepala Seksi Tata Tertib Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Supriyanto mengatakan dengan dibentuknya satgas ini pihaknya akan bersinergi dengan Pemprov DKI mengendalikan pencemaran udara.
 
"Kita semua akan disatukan dalam satgas, Polri berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hidup yang lebih bersih," ujar Eko.
 
Eko menyebut dalam satgas ini Polisi berperan sebagai penegak hukum melalui tilang dalam menertibkan kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup sendiri berperan dari segi infrastruktur dan peralatan.
Baca juga: Kemenhub sebut uji emisi salah satu upaya atasi polusi udara
Baca juga: Pemprov DKI ajak masyarakat pantau kualitas udara pada aplikasi JAKI
Baca juga: KLHK hentikan kegiatan 4 perusahaan penyebab polusi udara Jabodetabek

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023