• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: Kebijakan WFH tidak bisa jawab masalah polusi di Jakarta

Komnas HAM: Kebijakan WFH tidak bisa jawab masalah polusi di Jakarta

24 Agustus 2023 20:48 WIB
Komnas HAM: Kebijakan WFH tidak bisa jawab masalah polusi di Jakarta
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan (kanan) saat berbicara dalam konferensi pers Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 tahun 2023 dan launching Klinik HAM di Jakarta, 24 Agustus 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam acara konferensi pers "Situasi HAM di Indonesia Periode Semester 1 tahun 2023 dan launching Klinik HAM" di Jakarta, Kamis siang.

"Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk WFH terbukti hari ini tidak menjawab persoalan pengurangan polusi udara," kata Hari.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah penekanan terhadap tingkat emisi yang cukup tinggi di Jakarta. Salah satu langkah lainnya yang bisa diambil adalah membangun ruang terbuka hijau yang cukup untuk menyaring udara Jakarta.

"Membangun ruang-ruang terbuka hijau, bukan menghancurkan ruang terbuka hijau kemudian dijadikan apartemen-apartemen," katanya.

Hari juga menyebut sektor-sektor industri di sekeliling Jakarta harus dikontrol dan memberikan hukuman bagi pabrik yang melakukan pencemaran.

"Kalau WFH dianggap menjawab persoalan terkait pencemaran udara, ini bukan tidak menjawab, tetapi justru yang harus menjawab bagaimana membangun ruang terbuka hijau, memberikan penekanan, hukuman kepada pelanggaran pencemaran," katanya.

Hari mengatakan harus ada pengetatan-pengetatan terkait uji emisi terhadap cerobong asap yang ada di pabrik-pabrik.

Baca juga: Polusi Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia
Baca juga: Pemerintah siaga hadapi dampak polusi udara terhadap kesehatan
Baca juga: Pemprov DKI uji coba razia emisi di Jakarta mulai Jumat

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023