Hitungannya (tahun) 2020 ke bawah
Tim gabungan Pemerintah Kota dan Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat mulai melakukan uji emisi kendaraan di wilayah tersebut untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Yeni menjelaskan, uji emisi kali ini dilakukan oleh gabungan dari Polres, Suku Dinas Perhubungan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat.
"Tujuannya untuk perbaikan polusi udara. Sekalian juga kendaraannya bisa bagus agar tidak mencemari udara di Jakarta," kata Yeni saat ditemui di lokasi uji emisi tersebut.
Uji emisi yang dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
"Untuk hari ini kita sistemnya sosialisasi kepada (pengguna) kendaraan, baik roda dua ataupun roda empat," kata Yeni.
Baca juga: Dinas LH DKI minta bengkel gratiskan layanan uji emisi kendaraan
Adapun uji emisi tersebut dilakukan selama dua jam pada pukul 08.00 -10.00 WIB. Kendaraan yang diikutkan uji emisi adalah kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun atau di bawah 2020.
"Hitungannya (tahun) 2020 ke bawah," kata Yeni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana menjelaskan, uji emisi itu merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan pemerhati lingkungan terkait polusi udara.
"Ya mungkin karena ada keluhan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, mengeluhkan Jakarta ini pencemarannya cukup tinggi. Kalau kita lihat di data-data juga memang pencemarannya (udara) cukup tinggi," kata Herry.
Baca juga: Pemprov DKI uji coba razia emisi di Jakarta mulai Jumat
Herry menuturkan, uji emisi tersebut merupakan upaya pratilang untuk memberi tahu masyarakat tentang pentingnya melakukan uji emisi.
"Melakukan kegiatan pratilang, upaya untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa emisi buang dari kendaraan bermotor itu memenuhi baku mutu sehingga tidak mencemari lingkungan dan mengurangi polusi kendaraan, pencemaran di udara," kata Herry.
Adapun standar baku mutu, kata Herry, salah satunya terkait hasil CO (karbon monoksida) dari kendaraan bermotor memiliki standar tertentu.
Terkait tindakan tegas bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi, pihaknya akan memberlakukan tilang serentak sejak 1 September 2023.
"Ada, nanti kita coba tanggal 1 (September 2023), sampai setiap minggu, ada kerja sama untuk melakukan tilang secara serempak," kata Herry.
Baca juga: Satgas Uji Emisi razia kendaraan tak lolos uji emisi mulai 1 September
Kemudian, untuk kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi atau bagi yang tidak sempat mengikuti uji emisi diminta untuk mengunjungi bengkel-bengkel pelaksana uji emisi.
"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kita punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel. Roda dua (kendaraan) ada sebanyak 119 bengkel pelaksana di DKI Jakarta," kata Herry.
Ia meminta pengendara merawat kendaraannya terlebih dahulu. Kemudian dengan fasilitas uji emisi yang dimiliki bengkel pelaksana kendaraan terkait harus lolos uji emisi.
"Ya dirawat dulu dong motornya, kemudian minta jaminan pada saat tes harus memenuhi baku mutu, nanti langsung data itu akan kita masukan ke dalam e-uji emisi kita," katanya.
Baca juga: Uji coba tilang uji emisi di Jakarta mulai 25 Agustus
Pada saat masuk aplikasi, dengan alat itu pasti lolos kalau memang lolos. "Tapi kalau tidak lolos harus rawat lagi sampai memenuhi baku mutu," kata Herry.
Kemudian untuk mengetahui status kendaraan dalam uji emisi, Herry meminta masyarakat untuk mengecek aplikasi JAKI.
"Ada di aplikasi JAKI. Coba di dalam itu nanti ada data-data, minta uji emisi itu ada di sana," kata Herry.
Dalam pelaksanaan hari ini, ada 72 unit kendaraan yang mengikuti uji emisi. Dari 72 kendaraan tersebut, 54 kendaraan lolos dan 18 kendaraan tidak lolos uji emisi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023