• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam

Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam

25 Agustus 2023 14:14 WIB
Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti saran dari DPRD DKI Jakarta mengenai pemberlakuan sistem ganjil-genap 24 jam dengan mendiskusikannya bersama pihak terkait.
 
"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Doni menjelaskan, perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut. "Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan," katanya.
 
Dia mengemukakan perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
 
"Apapun yang menjadi masukan dalam pemecahan masalah kemacetan, polusi udara dan sebagainya, tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya dapat berjalan baik di masyarakat, " katanya.

Baca juga: Tim gabungan Jakbar lakukan uji emisi kendaran guna tekan polusi udara
Baca juga: Pakar imbau politisi tidak jadikan PLTU "kambing hitam" polusi
 
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan berlaku selama 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
 
"Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil-genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
 
Ida menuturkan, sebaiknya jam tertentu ganjil- genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
 
Kendati demikian, dia menegaskan, saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.
 
"Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor," katanya.
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023