• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR ingatkan tilang uji emisi utamakan edukasi ketimbang sanksi

Ketua DPR ingatkan tilang uji emisi utamakan edukasi ketimbang sanksi

25 Agustus 2023 19:03 WIB
Ketua DPR ingatkan tilang uji emisi utamakan edukasi ketimbang sanksi
Petugas memasang stiker lolos uji emisi gas buang pada salah satu kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar rencana penerapan tilang emisi di Jakarta demi mengurangi polusi udara yang kini sedang dalam tahap uji coba lebih mengutamakan edukasi ketimbang sanksi terhadap masyarakat.

“Utamakan edukasi dan sosialisasi daripada sanksi karena ini menjadi hal baru bagi masyarakat. Apalagi ini terkait dengan soal lifestyle,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Pemerintah penting pula memastikan masyarakat teredukasi perihal uji emisi tersebut terlebih dahulu sebelum tilang diberlakukan sepenuhnya.

"Kebijakan ini baik untuk mengurangi polusi udara, tapi harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif," ujarnya.

Dia menilai sosialisasi dan edukasi akan buruknya emisi bagi lingkungan sangat penting agar masyarakat memiliki kesadaran, mengingat penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta disebabkan oleh asap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

"Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami akan membantu masyarakat memahami mengapa uji emisi penting dan bagaimana hal itu dapat berkontribusi pada upaya menjaga lingkungan," tuturnya

Selain itu, Puan mengingatkan pula pentingnya memperbanyak layanan uji emisi gratis bagi masyarakat sehingga masyarakat akan lebih sadar tentang kondisi kendaraannya yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Pemangku kepentingan perlu memperbanyak titik lokasi uji emisi gratis serta memasifkan sosialisasi terkait pemberlakuan tilang uji emisi kepada masyarakat,” ucapnya.

Puan juga memandang pelayanan uji emisi kendaraan secara gratis dapat mendongkrak antusiasme masyarakat sehingga uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi hal yang biasa dijalani oleh masyarakat.

"Dengan memberikan akses yang mudah dan biaya nol, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memastikan kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan," katanya.

Untuk itu, Puan pun mendukung kebijakan tilang uji emisi sebagai solusi jangka panjang dalam mengurangi pencemaran kualitas udara, sehingga dia menilai langkah Pemprov DKI Jakarta itu sudah tepat.

"Ini langkah jangka panjang untuk menekan kualitas udara di Jakarta. Di mana Pemprov DKI juga memiliki solusi jangka pendek dengan mengeluarkan aturan WFH bagi ASN demi mengurangi kemacetan dan polusi udara," paparnya.

Dia meyakini kualitas udara di Ibu Kota dapat segera membaik dan aman bagi masyarakat dengan kebijakan tilang uji emisi dan aturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta

"Dampak kesehatan karena kualitas udara yang buruk, mengancam seluruh lapisan masyarakat. Bahkan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terpapar polusi udara di Jakarta," ucapnya

Terakhir, dia berharap setiap Pemda memiliki cara yang sama dengan Pemprov DKI Jakarta sebab daerah lain juga memiliki pekerjaan rumah yang sama untuk memperbaiki kualitas udara di daerahnya masing-masing.

Diketahui, Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023.

Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.

Baca juga: Legislator sarankan DKI berlakukan tilang uji emisi dadakan dan acak

Baca juga: Dinas LH DKI minta bengkel gratiskan layanan uji emisi kendaraan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023