"Jadwal tilang emisi seharusnya tidak perlu ada pemberitahuan, lakukan saja secara acak supaya pelanggar tidak bisa menghindar," kata Kenneth kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Kenneth menuturkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus melakukan terobosan yang komprehensif dan berani agar masalah polusi segera tertangani.
Selain itu, Kenneth meminta seluruh kendaraan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dilakukan pemeriksaan emisi secara berkala karena ada beberapa penemuan sejumlah truk tidak layak jalan.
Baca juga: Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam
Baca juga: Polda Metro Jaya diskusikan sistem ganjil-genap berlaku 24 jam
Truk itu diketahui miliki Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
"Truk-truk operasional SKPD agar seluruhnya juga harus dilakukan uji emisi, harus diperketat pengawasannya, kalau memang tak layak harus diberikan rekomendasi tidak layak jalan," katanya.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga harus mengatasi masalah polusi secara mikro bersama beberapa lembaga.
Sedangkan untuk makro bisa berkolaborasi dengan kementerian, seperti melakukan pengecekan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta aktivitas industri.
"Saya berpesan kepada masyarakat jika ada industri yang melakukan pencemaran udara silakan untuk melapor, karena masalah ini akan berdampak ke kita semua," katanya.
Baca juga: Tim gabungan Jakbar lakukan uji emisi kendaran guna tekan polusi udara
Baca juga: Tim gabungan Jakbar lakukan uji emisi kendaran guna tekan polusi udara
Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta harus melakukan inspeksi mendadak
(sidak) ke tempat industri, perkantoran, pelabuhan hingga mal di Jakarta.
(sidak) ke tempat industri, perkantoran, pelabuhan hingga mal di Jakarta.
Lantaran adanya temuan 10 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara belum menggunakan gas dan masih ada 120 manufaktur menggunakan batu bara.
Dia mengarahkan, pihak terkait juga harus memeriksa truk angkutan, mobil operasi hingga cerobong gas buang industri di berbagai perusahaan, perkantoran, pelabuhan hingga mal di Jakarta.
Sidak itu harus dibarengi uji emisi kendaraan pribadi oleh Dinas LH yang berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk pemberian sanksi terhadap pengendara yang melanggar.
"Dinas LH harus bertindak tegas seperti dilakukan denda administratif hingga pencabutan izin operasi agar bisa membuat jera," tegasnya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023