• Beranda
  • Berita
  • Komisi I DPR: Revisi UU ITE sifatnya terbatas dan mendesak

Komisi I DPR: Revisi UU ITE sifatnya terbatas dan mendesak

25 Agustus 2023 19:27 WIB
Komisi I DPR: Revisi UU ITE sifatnya terbatas dan mendesak
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja dalam diskusi 'Data Warga Siapa Yang Jaga' di Kanal YouTube Trijaya FM, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/tangkap layar YouTube Trijaya FM/Fianda Sjofjan Rassat

Semangat revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban terhadap masyarakat selama ini

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja menyatakan revisi Undang-Undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE) sifatnya terbatas dan mendesak.

"Semangat revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban terhadap masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat.

Penegasan itu disampaikan Sukamta menanggapi usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang ingin merevisi pasal 43 di UU ITE. Usulan itu agar BSSN punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Bukan usulan yang mudah," ujarnya.

Sukamta yang juga anggota Panja Revisi UU ITE menegaskan jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Ini bukan hal mudah, karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," katanya.

Dia menjelaskan persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks, termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri.

Baca juga: KPAI berikan 3 rekomendasi atas revisi kedua UU ITE
Baca juga: Komisi I tepis rapat revisi UU ITE tertutup pertahankan pasal karet


"Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. Persoalan pelindungan data pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP," jelasnya.

Menurut dia, betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN, pada tahun 2021 juga dibobol. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.

Terkait usulan BSSN perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Peraturan Presiden (Perpres). Bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah.

Terlepas dari itu semua, usulan-usulan dan pandangan-pandangan terkait revisi UU ITE tetap diterima sebagai masukan. Panja akan menggodok itu dan mempertimbangkan masukan mana yang bisa diterima dalam revisi kali ini.

Diagendakan Senin 28 Agustus Panja ITE akan melanjutkan pembahasan revisi UU ITE.

Baca juga: BSSN sebut tugas dan fungsinya belum optimal karena terkendala UU ITE
Baca juga: Dave Laksono sebut revisi UU ITE hampir rampung

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023