Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan industri pemilik cerobong batu bara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa "scrubber" dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system/CAMS) guna mengurangi polusi udara di Ibu Kota.cerobong batu bara industri itu wajib memasang 'scrubber' ini
"Nanti, cerobong batu bara industri itu wajib memasang 'scrubber' ini. Jadi, memang pengetatan terhadap izin itu juga sedang kita lakukan, termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Purwanto saat menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian.
Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses itu, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya.
Baca juga: Heru: Perlu penyemprotan dari puncak gedung tinggi guna kurangi polusi
Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka. Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat itu.
"Sekitar ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib, nanti menggunakan 'scrubber'. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memang dapat memasang alat itu sesuai dengan arahan dari pemerintah," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menargetkan pendataan industri yang wajib pasang alat itu, tuntas dalam pekan ini.
Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.
Baca juga: KPAI: Polusi tinggi, perlu ada pemeriksaan kesehatan anak di Jakarta
Asep belum bisa menjelaskan secara detail sanksi yang akan diberikan terhadap industri yang tidak memasang alat itu.
"Kalau sanksinya secara spesifik memang belum ada, tetapi memang kita lihat saja kalau ternyata memang industri tersebut merupakan industri pencemar, pasti akan ada sanksinya sesuai dengan peraturan," ucap Asep.
Baca juga: KPAI: Polusi tinggi, perlu ada pemeriksaan kesehatan anak di Jakarta
Sebelumnya, Asep menyarankan pengelola gedung tinggi di Ibu Kota memasang perangkat pompa bertekanan tinggi (water mist) untuk penyemprotan air dari puncak gedung guna menurunkan polusi udara.
Menurut Asep, penerapan alat itu jauh lebih efektif dibandingkan penyemprotan air di jalanan Ibu Kota.
DLH DKI juga akan mengusulkan penerapan "water mist" di Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
Selain itu, alat itu mudah untuk dibuat.
Berdasarkan pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit "water mist" berkisar Rp50 juta.
Baca juga: Guru Besar ITB paparkan solusi atasi polusi udara di Jakarta
Berdasarkan pemaparan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, harga satu unit "water mist" berkisar Rp50 juta.
Baca juga: Guru Besar ITB paparkan solusi atasi polusi udara di Jakarta
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023