• Beranda
  • Berita
  • KLHK: Hati-hati melihat alat ukur kualitas udara berparameter tunggal

KLHK: Hati-hati melihat alat ukur kualitas udara berparameter tunggal

28 Agustus 2023 21:56 WIB
KLHK: Hati-hati melihat alat ukur kualitas udara berparameter tunggal
Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menerjemahkan alat pemantau kualitas udara berparameter tunggal.

"Kita ikuti juga, ada alat lain di ruang publik yang dipakai. Itu IQAir dan lainnya yang hanya mengukur dengan partikular 2,5 mikron (PM2,5)," kata dia dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan pengguna dari aplikasi tersebut untuk berhati-hati dalam menerjemahkan indikator yang muncul dari alat ukur dengan parameter tunggal.

"Saya minta untuk kita hati-hati melihatnya, karena kalau hanya memakai ukuran 2,5 mikron, itu perlu hati-hati karena ukuran uap air juga ada yang segitu (angkanya, red.), padahal uap air bukan material pencemaran udara," katanya.

Baca juga: Dinkes: Kualitas udara Semarang tidak sehat bagi kelompok sensitif

Dia menyebut 56 unit alat ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) yang kini tersebar di berbagai fasilitas publik di Indonesia dilengkapi dengan tujuh parameter penilai kualitas udara di sekitarnya.

Ia mencontohkan salah satu alat yang saat ini terpasang di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta memiliki parameter kualitas udara berdasarkan kandungan nitrogen, sulfur, partikel 10 mikron (PM10), PM2,5, hingga karbon monoksida (CO).

"CO itu kalau dari knalpot keluar asap putih itu CO. Hidrokarbon yang suka hitam keluar dari alat pembakaran, ada lagi ozon. Ozon ini yang kalau masuk ke atmosfer juga akan mengganggu," katanya.

Siti mengatakan seluruh parameter yang digunakan oleh alat ukur pemerintah sudah menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI), mulai dari alat yang digunakan, hingga cara pemasangan.

"Sekarang sudah ada standar yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ini akan dilanjutkan, diteruskan, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang cepat," katanya.

Baca juga: DKI wajibkan industri pasang alat pengendali polusi udara
Baca juga: Menkes imbau masyarakat pakai masker untuk cegah dampak polusi
Baca juga: KLHK lakukan modifikasi cuaca hingga tanam pohon untuk perbaiki udara

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023