• Beranda
  • Berita
  • Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat

Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar emisi mulai Jumat

31 Agustus 2023 13:16 WIB
Polisi awasi sanksi tilang bagi pelanggar  emisi mulai Jumat
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (30/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar  emisi yang mulai diberlakukan Jumat (1/9) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku.
 
"Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita,  untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya  untuk mengawasi  titik-titik pelaksanaan kegiatan razia, " kata Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis.
 
Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang  tersebut sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraan miliknya.
 
"Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari.  Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah  lulus uji emisi atau belum, " ucapnya.
 
Doni juga membenarkan dari hasil sosialisasi beberapa hari tersebut  masih banyak kendaraan yang belum lolos uji emisi.
 
"Memang dari beberapa hasil uji masih banyak yang belum lolos, " katanya.
 
Doni menambahkan bagi pemilik kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun tidak perlu khawatir sepanjang kendaraan tersebut rutin dirawat.
 
Doni juga menyebut masyarakat dapat mengawasi dalam pelaksanaan razia uji emisi tersebut dan jika ada yang menyimpang silahkan menyampaikan laporan.
 
"Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan," jelas Doni.

Polisi juga mengimbau kepada pengendara untuk segera melakukan uji emisi terhadap kendaraan miliknya mengingat per 1 September 2023 akan resmi diberlakukan sanksi tilang.
 
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286 pengendara yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp500 ribu untuk mobil.
Baca juga: Pemkot Jakut lakukan sosialisasi aturan uji emisi kendaraan
Baca juga: Pemprov DKI ajak seluruh pemangku kepentingan atasi polusi udara
Baca juga: Sudin Lingkungan Hidup Jaksel nyatakan 140 kendaraan lulus uji emisi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023