• Beranda
  • Berita
  • DLH DKI hentikan operasional gudang batu bara di Jakarta Timur

DLH DKI hentikan operasional gudang batu bara di Jakarta Timur

31 Agustus 2023 21:48 WIB
DLH DKI hentikan operasional gudang batu bara di Jakarta Timur
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023). ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

jadi masalah klasik perusahaan 'stockpile' batu bara

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis.

"Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak kemarin, sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan 'stockpile' batu bara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Dua hari terakhir, DLH telah menghentikan operasi tiga "stockpile" batu bara di wilayah DKI Jakarta.
 
Pemberian sanksi tersebut didasari perintah/kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya itu mendapati pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan yang ditertibkan sebelumnya.

Baca juga: Perajin arang batok di Lubang Buaya kembali beroperasi
Baca juga: Jakarta Timur imbau industri cek kadar polutan guna cegah polusi
 
Menurut dia, pelanggaran itu berupa belum terpasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan 'stockpile' batu bara belum seluruhnya ditutup dengan terpal dan belum melakukan pengelolaan air limpasan dari 'stockpile' batu bara.

Juga, belum melakukan pengelolaan sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, serta tempat penampungan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum sesuai dengan ketentuan teknis.

"Kita hentikan sementara operasi PT. Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ," kata Asep. 

Asep juga memberi ultimatum kepada seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaan lingkungan terhadap wilayah sekitar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
 
"Kita terus melakukan sidak kepada semua industri di Jakarta dan akan terus mengawasi perusahaan yang coba-coba merusak lingkungan dengan secara abai mengelola lingkungan," kata dia.

Baca juga: Camat-lurah ditugaskan untuk sadarkan warga agar tak bakar sampah
Baca juga: Legislator minta DKI tetapkan standar industri penyumbang polusi

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Jakarta Utara, yaitu PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
 
Kedua perusahaan yang diberi sanksi administratif tersebut, setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023