• Beranda
  • Berita
  • Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan

Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan

1 September 2023 13:49 WIB
Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekan.
 
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
 
Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.
 
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi dimana dan jam berapa," ujar Asep.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan oleh petugas Kepolisian.
 
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," kata Doni.

Baca juga: Jakbar lakukan razia emisi kendaraan di depan Taman Anggrek
Baca juga: Mekanisme tilang uji emisi seperti tilang biasa
 
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti.
 
Adapun tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi pada Jumat, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat).
 
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi.
 
"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," kata Heru.
Baca juga: Sudin LH sarankan warga tak modifikasi kendaraan agar lolos uji emisi
Baca juga: Polisi mulai berlakukan tilang uji emisi

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023