• Beranda
  • Berita
  • Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

12 September 2023 14:24 WIB
Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) menggunakan teknologi "face recognition" untuk mengenalkan kembali E-Penyiaran sebagai akses digital perizinan bagi pelaku industri penyiaran di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempermudah para pelaku industri penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia untuk mengakses layanan perizinan lewat akses digital yang baru saja dikenalkan ulang bernama E-Penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa, mengharapkan dengan pengenalan ulang E-Penyiaran sebagai layanan publik untuk perizinan yang dapat diakses secara digital, maka iklim investasi di industri penyiaran bisa semakin positif.

"Melalui rebranding (pengenalan ulang) E-Penyiaran, saya berharap pelayanan publik dari Kementerian Kominfo dapat menjadi semakin efektif, efisien, dan transparan," kata Budi.

Untuk mendukung layanan publik secara digital yang optimal, E-Penyiaran yang kembali dikenalkan ulang itu dilengkapi dengan dua standar internasional yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.

Sstandar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran itu telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi, sementara ISO9001:2015 menjamin bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.

Budi juga menyebutkan beragam inovasi dibawa ke dalam aplikasi E-Penyiaran sehingga pelaku industri penyiaran bisa lebih mudah memantau proses pengajuan izin secara aktual, melaporkan masalah penyiaran, hingga mengatur pembayaran izin secara lebih transparan.
 
Dirjen PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto (kiri), Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, Kabiro Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Syahrul Bayan, dan Ketua KPI Ubaidillah saat mengenalkan kembali E-Penyiaran sebagai akses digital perizinan bagi pelaku industri penyiaran di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)



Di samping itu, Kemenkominfo menjanjikan pengurusan izin yang berlangsung secara langsung tersebut tidak akan memakan waktu lama bahkan bisa satu harus langsung jadi atau dikenal sebagai sameday service.

"Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital mari kita terus berinovasi dan menciptakan lompatan-lompatan besar yang mampu meningkatkan pelayanan publik demi Indonesia yang terkoneksi ,makin digital, makin maju," ujar Budi.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menambahkan bahwa kehadiran E-Penyiaran diharapkan menjadi One Stop Service (OSS) yang dapat meningkatkan efisiensi bagi para pelaku industri penyiaran.

Menurut dia, layanan itu akan berguna terutama bagi pelaku industri penyiaran yang sebelumnya terbatas secara waktu dan jarak sehingga kini bisa lebih efektif saat ingin mengurus perizinan.

"E-Penyiaran ini hadir karena Indonesia luas. Jangan sampai seperti dahulu orang dari Papua harus urus izin datang ke Jakarta, sudah berapa ongkosnya, kan. Sekarang tidak perlu seperti itu sehingga efisien sekali," ujar Wayan.

Baca juga: Kemenkominfo mudahkan perizinan atasi tantangan penyiaran perbatasan

Baca juga: Menkominfo dorong industri penyiaran adopsi teknologi digital

Baca juga: Kemenkominfo ungkap langkah memperluas jangkauan siaran TV digital

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023