Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya akan melangsungkan rapat konsultasi bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9), berkaitan dengan pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).Untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud ya, memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya
"Jam 15.30 (WIB) akan dimulai rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang , DPR dan Pemerintah, sebagaimana Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bertempat di DPR. Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU, sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," kata Idham ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah, Idham menyebut pihaknya akan membahas perihal opsi usulan KPU terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres diselenggarakan pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
Opsi tersebut, kata dia, sebagaimana uji publik terkait draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu adalah tanggal 10-16 Oktober. Itu rancangan resmi yang kami sampaikan kepada publik dalam uji publik," ujarnya.
Dia menjelaskan setelah pihaknya melangsungkan rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, maka akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Untuk memastikan rancangan KPU diundangkan nanti, memiliki keselarasan maksud ya, memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," ucapnya.
Idham menambahkan bahwa pihaknya juga mengupayakan agar beroleh kepastian terkait keputusan pendaftaran capres-cawapres pada pekan ini.
Baca juga: KPU siapkan draf pendaftaran capres-cawapres untuk rapat dengan DPR RI
Baca juga: KPU persiapkan draf perubahan PKPU 10/2023 sesuai putusan MA
"Ya, akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, kami juga sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin juga angkat suara perihal rapat konsultasi dengan pihak penyelenggara pemilu dan Pemerintah yang rencananya digelar Rabu (20/9).
“Ya, Insy Allah lihat besok karena malam ini kami mau ada pertemuan rapat dengan KPU sehingga kita akan cek sama-sama, mungkin besok sudah ada info terbaru," kata Yanuar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia menyebut pihaknya akan secepatnya pula mengambil keputusan terkait kepastian jadwal pendaftaran capres-cawapres pada pekan ini.
"Rapat dengan KPU secepatnya karena ini kan durasi waktunya makin mepet kan, ini sudah mau tanggal 20 kan sebentar lagi, sudah mau selesai bulan September jadi harus dipercepat, rencana sih minggu ini kita putuskan," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk dijadikan bahan pada rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang direncanakan digelar Rabu (20/9).
"KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Rencananya hari Rabu tanggal 20 September 2023 draf tersebut akan dijadikan bahan untuk rapat konsultasi antara KPU dengan DPR RI dan pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jakarta, Senin (18/9).
Dia menyebut jika pendaftaran capres dan cawapres menjadi 10–16 Oktober 2023, maka durasi dari verifikasi dokumen hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 13 November 2023 menjadi lebih longgar.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023