"Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam amar putusan tersebut Tanak dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga kemudian memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sedia kala.
Baca juga: Dewas KPK undur jadwal sidang kode etik Johanis Tanak
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ujar Harjono.
Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredar-nya tangkap layar percakapan antara dirinya dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media, dan mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.
"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.
Lembaga antirasuah itu kemudian mendapatkan informasi bahwa tangkap layar percakapan yang beredar sudah direkayasa.
"Kami saat ini mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggal-nya oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga seolah-olah terjadi saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," ujarnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023