• Beranda
  • Berita
  • OJK bersama Komisi XI DPR sosialisasikan bahaya pinjol ilegal

OJK bersama Komisi XI DPR sosialisasikan bahaya pinjol ilegal

25 September 2023 07:31 WIB
OJK bersama Komisi XI DPR sosialisasikan bahaya pinjol ilegal
Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia (ketiga kiri) bersama  Perwakilan Kantor Regional IV OJK Jatim Doni Arifiyanto (kedua kiri) saat sosialisasi dan penyuluhan investasi bodong dan pinjol ilegal kepada masyarakat Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Minggu (24/9/2023). ANTARA/HO-Komisi XI DPR.

Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, kami mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV Jawa Timur bersama anggota Komisi XI DPR melakukan sosialisasi dan penyuluhan investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal kepada warga Surabaya.

Perwakilan Kantor Regional IV OJK Jatim Doni Arifiyanto dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan, saat ini banyak sekali platform pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru menyengsarakan.

"Bila memang benar-benar membutuhkan pinjaman dari aplikasi daring, kami mengimbau agar memilih platform pinjol yang legal," katanya.

Pada saat sosialisasi di Kedungbaruk, Rungkut, Surabaya pada Minggu (24/9), Doni juga mengimbau agar masyarakat selalu ingat dengan kontak pengaduan OJK yaitu di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157.

"Dengan cara itu masyarakat akan mendapat jawaban mengenai aplikasi tersebut legal atau tidak," ucapnya.

Doni menjelaskan, salah satu ciri sebuah investasi keuangan adalah legal dan logis.

"Legal artinya lembaga yang melaksanakan kegiatan investasi atau menghimpun dana masyarakat harus memiliki izin dari OJK," katanya.

Sementara, lanjutnya, logis artinya apa yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan investasi harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau menjanjikan sesuatu yang berlebihan.

"Misalnya, tawaran bunga besar atau tawaran investasi tanpa resiko," tuturnya.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menjelaskan masyarakat harus bijak mengatur keuangannya, yakni menggunakan uang berdasar kebutuhan saja.

"Kita harus bijak mengatur keuangan, hindari membeli barang yang konsumtif," katanya.

Menurut dia, akhir-akhir ini banyak beredar informasi yang tidak sehat melalui sosial media, mengenai investasi bodong dan pinjaman daring ilegal.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Surabaya, agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional oleh pihak siapapun.

"Salah satu upaya untuk bisa mempertahankan kondisi keuangan keluarga adalah dengan melakukan pekerjaan produktif seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi dengan tujuan agar uang tidak berhenti di tabungan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Indah Kurnia mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten.

Baca juga: Menkominfo komitmen hilangkan pinjol ilegal usai tangani judi online

Baca juga: Indef: Sebagian besar pengguna pinjol penduduk kategori "unbanked"

Baca juga: Menyelamatkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal

Baca juga: Menahan diri dari godaan utang

 

Pewarta: Abdul Hakim/Naufal Ammar Imaduddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023