“Target dari program PIP untuk tahun ini menyasar 17.927.992 siswa dengan anggaran Rp9.664.270.518,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.
PIP sendiri merupakan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah kepada peserta didik dengan usia enam tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.
Kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima PIP adalah siswa yang masih bersekolah dan aktif, memiliki Kartu Indonesia Pintar, terdaftar di Dapodik serta nama siswa terdaftar sebagai penerima di situs resmi PIP Kemdikbud.
Suharti menjelaskan pihaknya memiliki beberapa sumber data untuk menentukan seorang siswa bisa mendapat PIP atau tidak yaitu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Di luar itu dimungkinkan juga usulan dari sekolah yaitu anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin yang diverifikasi oleh dinas pendidikan dan usulan dari pemangku kepentingan,” katanya.
Peserta didik di tingkat SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun dengan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu.
Untu peserta didik di tingkat SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu tahun sedangkan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu.
Bagi peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun sedangkan khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk jenjang SD/SMP/SDLB/SMPLB/Paket A/Paket B disalurkan melalui Bank BRI, untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C disalurkan melalui BNI sedangkan semua jenjang khusus Provinsi Aceh melalui BSI.
Baca juga: KSP: Program Indonesia Pintar untuk tingkatkan prestasi peserta didik
Baca juga: Kemendikbud: Penerima Program Indonesia Pintar 2023 capai 6,78 juta
Baca juga: KSP: Pendampingan sekolah diperlukan dalam pelaksanaan PIP
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023