Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Rote Ndao untuk melakukan evaluasi fasilitas kesehatan (faskes), baik rumah sakit, puskesmas maupun klinik yang tidak melakukan pelayanan sesuai pedoman Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak merugikan pasien.Jangan sungkan beri surat peringatan bagi fasilitas kesehatan yang tidak lagi memenuhi kriteria perjanjian kerja sama demi semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan
"Jangan sungkan beri surat peringatan bagi fasilitas kesehatan yang tidak lagi memenuhi kriteria perjanjian kerja sama demi semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton dari Rote Ndao, Kamis.
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca juga: Kemenkes minta pemda prioritaskan bangun puskesmas hingga posyandu
Oleh karena itu, kata Darius, BPJS Kesehatan harus melakukan evaluasi apabila ada pelayanan yang tidak sesuai lagi dengan pedoman JKN.
Ombudsman NTT menyoroti beberapa hal yang harus menjadi perhatian dari BPJS Kesehatan Cabang Rote Ndao. Berbagai masukan yang diberikan merupakan hasil dari pengecekan langsung ke pasien dan keluarga pasien di rumah sakit daerah kabupaten tersebut.
"Saya menyampaikan komplain pasien terkait tidak tersedianya obat pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Rote Ndao yang mana hal itu tidak sesuai dengan pedoman JKN," ucapnya.
Darius mengatakan adanya keluhan pasien dan keluarga yang berobat di RSUD Ba'a Rote Ndao terkait tidak tersedianya obat tertentu di apotek rumah sakit. Akibatnya pasien JKN/KIS terpaksa membeli obat dengan biaya sendiri di apotek lain di sekitar rumah sakit.
Baca juga: 23.911.772 peserta JKN telah lakukan skrining riwayat kesehatan
Selain itu, rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan apotek penyangga atau jejaring di luar rumah sakit guna melayani pasien yang obat-nya belum tersedia di apotek rumah sakit.
Darius meminta BPJS Kesehatan Rote Ndao agar memfasilitasi RSUD Ba'a untuk segera bekerja sama dengan apotek jejaring untuk pemenuhan kebutuhan obat bagi para pasien.
"Tentunya sebagaimana perjanjian kerja sama yang ditandatangani bersama setiap tahun," ucap Darius.
Adapun masukan dari Ombudsman NTT ini telah disampaikan Darius juga dalam pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Rote Ndao.
Baca juga: Kemenkes susun standar minimal layanan sel punca
Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023