• Beranda
  • Berita
  • Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan penuhi panggilan KPK

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan penuhi panggilan KPK

13 Oktober 2023 15:47 WIB
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan penuhi panggilan KPK
Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.58 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan kemeja bermotif kotak-kotak, kemudian langsung menuju lokasi pemeriksaan tanpa memberi keterangan kepada awak media

Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Muhammad Hatta akan diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di kementerian tersebut.

“Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali ketika dikonfirmasi.

Muhammad Hatta tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.58 WIB. Ia tampak mengenakan topi dan kemeja bermotif kotak-kotak, kemudian langsung menuju lokasi pemeriksaan tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, Muhammad Hatta telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Senin (9/10). Ketika itu, ia diperiksa sebagai saksi. Usai diperiksa, Hatta irit bicara.

Baca juga: Ali Fikri sebut pimpinan KPK berhak tandatangani surat penangkapan SYL

Sebelumnya pada Rabu (11/10) malam, Hatta resmi diumumkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

KPK juga telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Komisi Antirasuah ini resmi menangkap Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB.

Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

Sejak ditangkap, Komisi Antirasuah masih memeriksa Syahrul Yasin Limpo hingga berita ini ditulis. Awak media masih menunggu hasil pemeriksaan KPK dan kelanjutan nasib mantan Mentan tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10), menerangkan bahwa perkara ini bermula dari Syahrul Yasin Limpo melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Baca juga: Jokowi: Hormati langkah hukum KPK jemput paksa SYL

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.

Atas perintah SYL, Kasdi dan Muhammad Hatta menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari di lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," jelasnya.

Johanis kemudian menjelaskan bahwa besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta).

Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," tambah Johanis.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK masih periksa Syahrul Yasin Limpo pascapenangkapan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023