• Beranda
  • Berita
  • Rapel upah PJLP Rp4,9 juta cair pada November 2023

Rapel upah PJLP Rp4,9 juta cair pada November 2023

16 Oktober 2023 22:14 WIB
Rapel upah PJLP Rp4,9 juta cair pada November 2023
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata usai meresmikan peluncuran aplikasi siMerak di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, anggaran untuk rapel upah petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp4,9 juta per bulan dicairkan pada November 2023.
 
"Kira-kira November baru bisa cair dan itu cairnya di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) karena anggarannya melekat di masing-masing OPD," kata Michael di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
 
Michael menyebutkan, anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan ke APBD Perubahan DKI Jakarta 2023.
 
Anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.
 
"Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribuan PJLP," ujar Michael.

Baca juga: Pemprov DKI bayar penuh rapel upah PJLP usai APBD-P 2023 sah
 
Selain itu, Michael meminta masing-masing OPD untuk mendata jumlah PJLP yang saat ini sedang berkontrak agar nilai selisih penyesuaian gaji yang dibayarkan bisa tepat sasaran.
 
"Kan tidak mungkin semuanya kita bayarkan untuk 10 bulan. Di tengah perjalanan bisa saja ada yang meninggal, misalnya, Juni, jadi kita bayar 6 bulan," katanya.

Atau ada yang mengundurkan diri. "Takutnya kalau semua dipukul rata 10 bulan, ada yang sudah meninggal, pindah, mengundurkan diri, jadi kita harus akuntable, harus hati-hati," kata Michael.
 
Adapun alasan rapelan upah PJLP belum bisa dibayarkan bulan ini karena Rancangan APBD Perubahan 2023 yang sudah disahkan akhir September lalu masih dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang selesai pada 20 Oktober 2023.

Baca juga: DKI naikkan gaji PJLP sesuai UMP 2023 setelah APBD Perubahan disetujui
 
Setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan lanjutan sebelum resmi ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Pemprov DKI menargetkan penetapan perda selesai pada 26 Oktober 2023.
 
"Kalau perda 26 Oktober kami harus menyusun administrasi supaya uang bisa dipakai di sistem ini, gimana caranya? Harus buat DPA Perubahan, itu harus ada pengajuan arus kas dan sebagainya," kata Michael.
 
Pemprov DKI Jakarta membayar penuh rapel upah PJLP sesuai UMP DKI 2023, yakni Rp4,9 juta per bulan setelah APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 disahkan.
 
"Setelah diundangkan, nanti kita segera selesaikan dari Januari sampai Desember," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
 
Heru berjanji menyetarakan gaji PJLP di Ibu Kota sesuai UMP 2023, yakni sebesar Rp4,9 juta per bulan.
Baca juga: Anggota DPRD minta Pemprov DKI setarakan gaji PJLP seusai UMP

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023