• Beranda
  • Berita
  • KPU RI dan RSPAD tetapkan jadwal tes kesehatan capres-cawapres

KPU RI dan RSPAD tetapkan jadwal tes kesehatan capres-cawapres

18 Oktober 2023 18:48 WIB
KPU RI dan RSPAD tetapkan jadwal tes kesehatan capres-cawapres
Petugas keamanan berjaga di pintu gerbang Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto telah menetapkan jadwal tes kesehatan bagi bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang telah mendaftar.

"Dari pendaftar urutan pertama sampai terakhir, durasi waktunya sudah ditentukan oleh tim RSPAD Gatot Soebroto," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu.

Bakal pasangan capres-cawapres yang pertama kali mendaftar ke KPU RI, Kamis (19/10), dijadwalkan melaksanakan tes kesehatan pada Sabtu (21/10).

"Jadi, kami berkoordinasi dengan RSPAD agar bakal pasangan calon yang didaftarkan urutan pertama itu, nanti akan diperiksa kesehatannya hari Sabtu,” kata Hasyim.

Baca juga: RSPAD: Tidak akan ada kecurangan tes kesehatan capres-cawapres

Karena dijadwalkan ada dua bakal pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar ke KPU pada hari pertama pendaftaran, Kamis (19/10), maka tes kesehatan tidak memungkinkan dilaksanakan pada hari itu, kata Hasyim.

Kemudian, jika tes kesehatan dilakukan pada Jumat (20/10), lanjutnya, maka dikhawatirkan akan mengganggu ibadah shalat Jumat mengingat tes cukup lama.

Selanjutnya, bagi bakal pasangan calon yang mendaftar di urutan kedua, tes kesehatan dijadwalkan berlangsung Minggu (22/10).

"Demikian juga, kalau masih ada bakal pasangan calon yang didaftarkan di hari berikutnya (Jumat dan seterusnya), maka akan diperiksa pada hari pemeriksaan berikutnya juga (Senin, 23/10, dan seterusnya)," jelas Hasyim.

Dia juga mempersilakan media massa untuk meliput kegiatan tersebut.

Baca juga: KPU RI gladi bersih pendaftaran capres dan cawapres

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Hingga sehari menjelang tahap pendaftaran calon peserta Pilpres 2024, Rabu, KPU RI telah menerima surat pemberitahuan dari dua koalisi partai, yakni Koalisi Perubahan yang terdiri atas Partai NasDem, PKB, dan PKS, serta koalisi PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Perindo.

Baca juga: KPU koordinasikan mekanisme pendaftaran capres dengan Polri dan parpol

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023