Menurut dia, Mahfud memiliki kemampuan yang melengkapi Ganjar sehingga dapat meningkatkan elektabilitas pasangan tersebut di kontestasi Pilpres 2024.
"Sosok Ganjar Pranowo dan Mahfud berangkat dari rakyat biasa. Dan pemilihan Mahfud sebagai cawapres pendamping Ganjar sudah tepat," kata Beni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, sosok Mahfud juga dapat memperkuat visi-misi Ganjar khususnya dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dia juga melihat sosok Mahfud selama ini sangat getol menyuarakan toleransi dan pemberantasan radikalisme.
Kendati demikian, hal yang terpenting adalah sosok Mahfud ternyata memiliki daya tarik elektoral khususnya di kalangan pemilih muda.
Baca juga: KPU: Capres-cawapres berstatus menteri tak perlu mundur dari jabatan
Baca juga: Jokowi setujui surat Mahfud soal jadi bakal cawapres dan izinkan cuti
"Dari beberapa kali kami turun ke bawah dan berbicara dengan masyarakat, salah satu nama yang disukai oleh anak muda yang melek hukum adalah sosok Mahfud MD," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Hari ini, Rabu 18 Oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.
Pengumuman Mahfud sebagai bakal cawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023