Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti.
"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham kepada ANTARA melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Idham menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut antara lain tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
Baca juga: KPU RI gladi bersih pendaftaran capres dan cawapres
Ketentuan itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, lanjut Idham, Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.
Pejabat-pejabat itu ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Idham juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.
Baca juga: KPU RI dan RSPAD tetapkan jadwal tes kesehatan capres-cawapres
KPU membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di Jakarta, pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Mahfud MD surati Presiden mohon cuti untuk daftar cawapres ke KPU
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023