• Beranda
  • Berita
  • Ganjar nilai penanganan TPPO perlu dilakukan bersama-sama

Ganjar nilai penanganan TPPO perlu dilakukan bersama-sama

1 Desember 2023 15:41 WIB
Ganjar nilai penanganan TPPO perlu dilakukan bersama-sama
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) didampingi Ketua Sinode GMIT Merry Kolimon di Kota Kupang, NTT, Jumat (1/12/2023). (ANTARA/Kornelis Kaha)
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) perlu dilakukan secara bersama-sama.

"Perlu ada partisipasi antara pemerintah daerah, kemudian juga penegak hukum untuk penanganan TPPO," kata Ganjar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat.

Ganjar menceritakan dia pernah ikut menangani kasus TPPO saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. Saat itu, dalam kasus TPPO itu korbannya adalah warga asal NTT.

"Tadi, kami bicara juga pernah menangani kasus TPPO, kebetulan (korbannya) dari NTT," kata Ganjar yang sedang berkampanye di NTT.

Baca juga: Tunggu Ganjar jumatan, bocah SD teriak "Love you, Pak Ganjar!"

Korban tersebut, lanjut Ganjar, berada di Semarang, Jawa Tengah, dalam waktu cukup lama dan mendapatkan pelatihan kerja. Alasannya, katanya, nanti setelah fasih mendapatkan keahlian selama pelatihan, korban akan dikirim ke suatu tempat untuk bekerja di Indonesia.

Tetapi, kata Ganjar, ternyata kasusnya masuk dalam TPPO atau human trafficking, sehingga saat itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut terlibat menangani masalah tersebut.

Kasus tersebut kini sudah selesai dan sudah diputuskan oleh kejaksaan setempat. Dengan demikian, menurut Ganjar, pemerintah daerah perlu membangun tempat penampungan supaya masyarakat korban TPPO bisa melaporkan kasus tersebut dan ditangani dengan cepat.

"Mesti ada satu layanan yang masyarakat bisa melapor, sehingga kami bisa merespons dengan cepat. Mesti ada kesadaran di publik untuk satu, mau melaporkan; dua, mau bertindak dengan cepat," ujarnya.

Baca juga: Ganjar-Mahfud pantau 1000 HPK demi cegah stunting di Indonesia

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023