Kupang, NTT (ANTARA News) - "Tenggelamkan!" adalah jargon dan juga menjadi meme yang sempat ngetop di media sosial. Inspirator jargon-meme terkenal itu adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Sekarang dia memberi tanggapan soal penenggelaman kapal ikan ilegal.... sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu...
Perempuan menteri berlatar pengusaha perikanan dan maskapai penerbangan sewa itu, dalam akun Twitter-nya, dilihat di Jakarta, Selasa, menyatakan, penangkapan kapal ikan ilegal sudah diatur UU yang berlaku.
UU yang dia maksud itu adalah UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, dan dia ingin ada sosialisasi tentang penenggelaman kapal pencuri ikan sebagaimana telah diatur dalam UU itu.
Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam akun media sosialnya, Pudjiastuti yang juga pengusaha maskapai penerbangan sewa, juga menyampaikan, penenggelaman kapal ilegal bukanlah kemauan dia secara pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
UU yang dia maksud itu adalah UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, dan dia ingin ada sosialisasi tentang penenggelaman kapal pencuri ikan sebagaimana telah diatur dalam UU itu.
Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Dalam akun media sosialnya, Pudjiastuti yang juga pengusaha maskapai penerbangan sewa, juga menyampaikan, penenggelaman kapal ilegal bukanlah kemauan dia secara pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.
(Baca juga: https://mandalika.antaranews.com/berita/676375/penenggelaman-kapal-ikan-ilegal-sudah-cukup-kata-jusuf-kalla)
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang juga mengurusi bidang perikanan dan kelautan, dan banyak lagi yang lain, juga berkata soal penenggelaman kapal ini untuk program kerja 2018.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Pandjaitan, seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di lingkungan kerja dia, di Jakarta, Senin (8/1).
Dia mengatakan, sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Perintah itu, kata pensiunan jenderal TNI AD itu, telah disampaikan kepada Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.
"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," kata Pandjaitan.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut dia, akan disita. Penenggelaman kapal, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Bambang Soekartono, menginginkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memberi masukan kepada koleganya di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, agar dalam menenggelamkan kapal jangan dilakukan dekat garis pantai.
"Penenggelaman seharusnya boleh dilakukan seperti Australia, yang melakukannya di laut dalam. Itu pun juga tidak ditenggelamkan," kata Soekartono, di Jakarta, pada September 2017.
Menurut dia, penenggelaman kapal yang dilakukan dengan peledakan itu berpotensi mengotori laut dan menimbulkan polusi.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang juga mengurusi bidang perikanan dan kelautan, dan banyak lagi yang lain, juga berkata soal penenggelaman kapal ini untuk program kerja 2018.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Pandjaitan, seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di lingkungan kerja dia, di Jakarta, Senin (8/1).
Dia mengatakan, sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.
Perintah itu, kata pensiunan jenderal TNI AD itu, telah disampaikan kepada Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.
"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," kata Pandjaitan.
Ada pun terhadap kapal-kapal yang melanggar, lanjut dia, akan disita. Penenggelaman kapal, kata dia, juga bukan tidak mungkin dilakukan karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR, Bambang Soekartono, menginginkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, memberi masukan kepada koleganya di Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, agar dalam menenggelamkan kapal jangan dilakukan dekat garis pantai.
"Penenggelaman seharusnya boleh dilakukan seperti Australia, yang melakukannya di laut dalam. Itu pun juga tidak ditenggelamkan," kata Soekartono, di Jakarta, pada September 2017.
Menurut dia, penenggelaman kapal yang dilakukan dengan peledakan itu berpotensi mengotori laut dan menimbulkan polusi.
Pewarta: Muhammad Rahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018