• Beranda
  • Berita
  • Penenggelaman kapal ikan ilegal sudah cukup kata Jusuf Kalla

Penenggelaman kapal ikan ilegal sudah cukup kata Jusuf Kalla

9 Januari 2018 17:16 WIB
Penenggelaman kapal ikan ilegal sudah cukup kata Jusuf Kalla
Dokumentasi sejumlah warga menyaksikan proses penenggelaman kapal maling ikan, KM SINO 26 dan KM SINO 35, di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sabtu (1/4/2017). Proses penenggelaman dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan)

... Cukup... janganlah beli kapal pakai ongkos APBN. Padahal banyak kapal nganggur. Nganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam...

Jakarta (ANTARA News) - Masih tentang penenggelaman kapal ikan ilegal. Kali ini dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla, yang mengatakan, kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan dan saatnya kembali memikirkan untuk meningkatkan ekspor ikan tangkap.

Untuk itu, ke depan, menurut Kalla, kepada wartawan di Kantornya, Selasa, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali mengingat saat ini diperlukan banyak penangkap ikan.

"Cukup. Tinggal supaya begini kita butuh kapal. Jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong. Kita kondisi begitu disampaikan kepada menteri kelautan (dan perikanan), kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," kata Kalla. 

"Jadi diselesaikan, ya janganlah beli kapal pakai ongkos APBN. Padahal banyak kapal nganggurNganggur di Bitung, nganggur di Bali, nganggur di Tual, macam-macam," kata politisi senior ini.

Dia mengatakan, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar. Kapal yang ditahan menurut Kalla bisa juga dilelang sehingga negara mendapatkan pemasukan. 


Hari ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam akun Twitter-nya, dilihat di Jakarta, menyatakan, penangkapan kapal ikan ilegal sudah diatur UU yang berlaku. 

UU yang dia maksud itu adalah UU Nomor 45/2009 tentang Perikanan, dan dia ingin ada sosialisasi tentang penenggelaman kapal pencuri ikan sebagaimana telah diatur dalam UU itu. 

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia

Sementara itu, pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dalam akun media sosialnya, Pudjiastuti yang juga pengusaha maskapai penerbangan sewa, juga menyampaikan, penenggelaman kapal ilegal bukanlah kemauan dia secara pribadi sebagai seorang menteri, tapi hal itu dieksekusi setelah ada putusan hukum dari pengadilan negeri.

Sebelum ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang juga mengurusi bidang perikanan dan kelautan, dan banyak lagi yang lain, juga berkata soal penenggelaman kapal ini untuk program kerja 2018.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu. Sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Pandjaitan, seusai rapat koordinasi dengan empat menteri di lingkungan kerja dia, di Jakarta, Senin (8/1).

Dia mengatakan, sudah cukup penenggelaman kapal ikan dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Perintah itu, kata pensiunan jenderal TNI AD itu, telah disampaikan kepada Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi itu.

"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," kata Pandjaitan.

Ia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor. "Misalnya ikan Napoleon yang ditangkar itu di Natuna ada 35 ribu, bisa juga diekspor," katanya.

Dia menuturkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, ia ingin investasi termasuk di sektor perikanan bisa dilakukan dengan memperhatikan tiga syarat, yakni harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, mempekerjakan tenaga kerja setempat dan harus bisa bergerak dari hulu ke hilir serta dilakukan transfer teknologi.

Pewarta: Muhammad A Iskandar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018