"Ibu Emilia tetap akan berkampanye di lapangan meskipun tanpa pasangannya Marianus Sae yang sementara menjalani proses hukum di KPK," kata Frans Lebu Raya kepada wartawan di Kupang, Senin.
"Pasangan yang kami usung ini tidak bisa ditarik karena aturan tidak memperbolehkan, jadi konsekuensinya yah tetap harus berjalan dengan yang ada," katanya tentang pasangan Emilia dan Marianus, yang didukung PDI Perjuangan dan PKB mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 2018.
Lebu Raya mengatakan pemimpin partai telah berkoordinasi dan menginstruksikan semua unsur partai terus bekerja untuk memenangkan pasangan tersebut.
"Kami akan terus maju berjuang, kami telah instruksikan kepada seluruh unsur partai di DPC, ranting, anak ranting, hingga ke desa dan dusun-dusun untuk terus bekerja untuk pasangan ini," katanya.
Emilia, ia menjelaskan, akan berkampanye di lapangan sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berhadapan dengan tiga pasangan calon lainnya.
"Jadi dia akan berkampanye sendiri tanpa pasangan, kalau ada peluang menggantikan pasangan akan kami ganti tapi ternyata tidak bisa," katanya menegaskan.
Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum NTT Yosafat Koli menegaskan partai politik pengusung calon gubernur-wakil gubernur dilarang menarik dukungan politik terhadap pasangan peserta pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Berdasarkan peraturan KPU, parpol dilarang mengajukan permohonan penarikan dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang.
KPU NTT telah menetapkan empat pasangan peserta pemilihan gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023, yakni Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN); Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB; Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI; serta Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018