"Rujukan berobat ke RSCM Ustadz Abu Bakar Baasyir disetujui oleh Dirjen PAS dan untuk pelaksanaanya berkoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah medis bahwa Ustadz Baasyir di diagnossa menderita sakit CVI ( chronic venous insufienci ), yaitu keadaan kelainan pada pembuluh darah vena .
"Dan tindak lanjut perawatannya dapat dilaksanakan di RSCM dengan beekoordinasi dengan BNPT dan Densus 88," katanya.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) menyebutkan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter lapas dan Pasal 16 ayat (3) menyebut apabila hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan maka penderita dirawat secara khusus.
Sementara untuk Pasal 17 ayat (1) disebutkan dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RSU pemerintah di luar Lapas.
"Karena Ustad Baasyir berada di wilayah Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat maka sesuai surat edaran Dirjenpas no.Pas.25.8.pk.01.07.01 tahun 2017 bahwa pelaksanaan rujukan terenncana bagi Ustadz Baasyir wajib meminta persetujuan Dirjenpas melalui Kakanwil Kemenkumham Jabar," ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, Dirjen PAS sudah menyetujui pelaksanaan rujukan terencana berobat Ustad Baasyir ke RSCM.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir peroleh remisi tiga bulan
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018