• Beranda
  • Berita
  • Tiga peraturan Kemenhub untuk urai kepadatan tol Jakarta-Cikampek

Tiga peraturan Kemenhub untuk urai kepadatan tol Jakarta-Cikampek

5 Maret 2018 14:34 WIB
Tiga peraturan Kemenhub untuk urai kepadatan tol Jakarta-Cikampek
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (kanan) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kanan) dan pihak Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meninjau pintu masuk Gardu Tol Bekasi Barat, untuk mengetahui penerapan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/3/2018). (ANTARA /Risky Andrianto)
Bekasi (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan memberlakukan tiga peraturan mulai 12 Maret 2018 baik untuk kendaraan pribadi maupun truk dan bus guna mengurai kepadatan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam sosialisasi Kebijakan Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Senin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan tiga peraturan yang diberlakukan di Ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 12 Maret mendatang, yaitu Jam Operasional Angkutan Barang pada Golongan III, IV dan V; Lajur Khusus Angkutan Umum dan Ganjil Genap di Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta. Brosur peraturan tersebut juga memuat tentang jadwal keberangkatan bus angkutan umum ke arah Jakarta dari Bekasi.

"Nanti akan kita berlakukan tiga peraturan sekaligus. Pada tanggal 12 Maret akan ada ganjil genap, pada waktu yang sama juga kita akan berlakukan truk-truk yang overloaded akan kita batasi, diharapkan menjadi lancar," kata Budi Karya.

Budi menjelaskan jam operasional angkutan barang berlaku di ruas Cawang sampai Karawang Barat (dua arah). Angkutan barang dilarang melintas pada ruas tol tersebut pukul 06.00-09.00 WIB pada Senin-Jumat (kecuali libur nasional), namun tidak berlaku untuk mobil pengangkut BBM dan BBG.

Pada aturan kedua, Kemenhub menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (bus) yaitu bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.

Kemudian, Aturan Ganjil Genap pada akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta untuk kendaraan pribadi. Ketiga peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 12 Maret 2018 pada hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Menurut Menhub, ketiga pengaturan ini berpotensi mengurangi kemacetan di ruas tol Bekasi arah Jakarta pada pagi hari sekitar 30-40 persen. Selain itu, dengan diberlakukannya ganjil genap akan memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 60 unit angkutan bus untuk memfasilitasi pengguna kendaraan pribadi menuju Jakarta.

"Kami mengedukasi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum bus. Kalau macet ya paling enak naik bus Rp20 ribu," kata Budi.

Bus Transjabodetabek Premium memiliki tarif Rp20 ribu sekali perjalanan yang berangkat dari Summarecon dan Mega City untuk di Bekasi Barat dan di Grand Dhika serta BTC untuk Bekasi Timur.

Di tempat tersebut, BPTJ juga menyediakan kantung parkir park n ride bagi pemilik kendaraan. Tarif parkir sebesar Rp10 ribu per hari dengan menukarkan tiket Bus Transjabodetabek.

Baca juga: DTKB kaji untung-rugi ganjil-genap di Gate Tol Bekasi Barat, Bekasi Timur

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018