Hutan Adat, keadilan untuk masyarakat Papua

12 Maret 2018 23:23 WIB
Hutan Adat, keadilan untuk masyarakat Papua
Seorang warga di Hutan Kampung Sira, Distrik Saifi, Sorong Selatan. (ANTARA News/Monalisa)

Pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini agar segera diterapkan pemerintah di seluruh wilayah Papua, karena masyarakat adat mampu berperan sebagai garda pelindung terdepan dari perusakan hutan Papua.”

Manokwari (ANTARA News) - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyatakan bahwa skema Perhutanan Sosial yang cocok di Tanah Papua adalah Hutan Adat.

"Hanya dengan Hutan Adat, menunjukkan secara langsung, negara mengakui dan menghargai hak-hak tradisional masyarakat adat Papua atas kepemilikan kawasan hutan dan sumberdaya hutan," kata Ketua MRPB Maxi Ahoren, disela acara penyambutan kedatangan Kapal Greenpeace Rainbow Warrior, di Pelabuhan Pelindo, Manokwari, Senin.

Menurut Maxi, dengan skema Hutan Adat, masyarakat Papua akan merasa eksistensi dirinya dihargai oleh pemerintah.

"Sebab dengan skema tersebut, orang asli Papua memperoleh keadilan dan kepastian hukum untuk status kawasan hutan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sebagai miliknya sendiri untuk kesejahteraannya antar generasi,"jelas Maxi.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengejar target Program Perhutanan Sosial sebesar 12,7 juta hektar.

KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial. Dalam peraturan ini, perhutanan sosial terdiri dari berbagai macam skema diantaranya adalah hutan tanaman rakyat, hutan kemitraan, hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan desa.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Charles Tawaru mengatakan  hutan adat merupakan skenario yang paling cocok diterapkan di Papua, karena masyarakat telah tinggal secara turun menurun dalam kurun ratusan tahun secara harmoni mengandalkan hutan sebagai sumber makanan, tempat tinggal, obat-obatan dan kelangsungan hidup budaya mereka.
 
Greenpeace Indonesia telah melakukan aksi nyata di Papua sejak tahun 2008, dengan melakukan pendampingan dan penguatan kepada masyarakat Kampung Manggroholo dan Sira yang dihuni penduduk asli Knasaimos.

"Pengelolaan hutan berbasis masyarakat ini agar segera diterapkan pemerintah di seluruh wilayah Papua, karena masyarakat adat mampu berperan sebagai garda pelindung terdepan dari perusakan hutan Papua,” ujar Charles Tawaru, Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
 
Menurut Charles, mayoritas lahan di Kampung Manggroholo-Sira dan sekitarnya merupakan areal berstatus hutan produksi konversi. Namun berkat adanya hak kelola dalam bentuk Hutan Desa, penduduk dapat bernapas lega karena terhindar dari ancaman konversi hutan menjadi area industri yang kerap merusak ekosistem seperti industri kelapa sawit.

Baca juga: Video kedatangan kapal Rainbow Warrior di Manokwari

Hambatan

"Tanah di Papua, semua tanah, laut, hutan itu bertuan," kata Sekda Provinsi Papua Barat Natanael D. Mandacan.

Natanael mengatakan bahwa pemerintah provinsi papua barat mendukung penuh kebijakan pemerintah khususnya program Perhutanan Sosial.

"Kami berkomitmen menjaga hutan tetap lestari tetapi bagaimana caranya juga agar mereka mendapat pendapatan," ujar Natanael.

Saat ini Hutan Adat yang telah ditetapkan, adalah seluas 11.291 Hektar yang terdiri dari 17 unit Hutan Adat di Provinsi Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta areal pencadangan hutan adat di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jambi, sehingga total hutan adat yang telah diakui seluas 21.918 hektar.

Sebelum menetapkan Hutan Adat, hal-hal yang perlu dipersiapkan termasuk  perlu dilakukan identifikasi sejarah masyarakat adat, letak serta batas wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda-benda adat dan kelembagaan serta sistem pemerintahan adat.

Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi masyarakat adat untuk ditetapkan oleh Bupati atau Walikota. Kemudian dilakukan penetapan masyarakat adat melalui Perda, sebelum dilakukan pengusulan penetapan Hutan Adat.

"Di Papua Barat ini Perda (penetapan masyarakat adat) belum ada, pembagian wilayah belum ada. Dengan adanya jumlah adat 650 tadi, bisa kebayang kan kalau satu saling klaim, tidak diselesaikan sendiri oleh pemerintah daerah mereka, kebayang bakal apa. Menjadi konflik baru. Oleh karena itu selesaikan dulu internal di sini," jelas Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Supriyanto.

"Tetapi kami menawarkan, sambil menunggu ini, Hutan Desa dulu, yang penting kan pengakuan negara supaya warganya mendapat akses legal, sehingga akses untuk produksi dan pasar bisa masuk," tambahnya.

Kepala Bidang Pembinaan Hutan dan Perhutanan Sosial Papua Barat Herman Remetwa mengakui bahwa pemerintah provinsi Papua Barat baru mulai gencar memverifikasi peta wilayah hutan adat sejak tahun 2015.

"Ini baru mulai, yang sudah jalan teman-teman LSM, terus terang saja. Kami baru mulai tahun 2016, praktisnya tahun 2016-2017, diawali penetapan Hutan Desa di Sorong Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Hutan Desa jadi harapan baru warga Manggroholo-Sira

Ia mengatakan masih ada masalah internal yang dihadapi masing-masing masyarakat adat.

"Di antara saudara kita masing-masing ada marga, harus ada kesepakatan di antara mereka. Perda akan memuat itu, pengakuan terhadap masyarakat itu dan budayanya serta wilayah adat," katanya seraya menambahkan sudah ada dua kabupaten yang telah siap dan melengkapi persyaratan yakni Kabupaten Tambrauw dan Sorong.

"Banyak yang tertunda karena ketidaktahuan maka memang perlu sosialisasi di berbagai lini," tambahnya.

Baca juga: Kapal Rainbow Warrior tiba di Manokwari
 

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018