• Beranda
  • Berita
  • LSM desak ancaman kerusakan ekosistem pesisir Jakarta diatasi

LSM desak ancaman kerusakan ekosistem pesisir Jakarta diatasi

19 Maret 2018 17:12 WIB
LSM desak ancaman kerusakan ekosistem pesisir Jakarta diatasi
Tumpukan sampah di kawasan teluk Jakarta, Jakarta, Jumat (16/3/2018). (ANTARA /Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Destructive Fishing Watch menyatakan agar pemerintah dapat memimpin untuk mengatasi ancaman kerusakan pesisir Jakarta yang dinilai memberikan tekanan terutama terkait dengan penyediaan ketersediaan air bersih bagi warga ibukota.

"Praktik ocean sprawl yang marak terjadi di Jakarta seperti pembangunan pelabuhan New Tanjung Priok dan reklamasi Teluk Jakarta merupakan contoh aktivitas yang mengubah habitat laut menjadi ruang baru yang merupakan salah satu ancaman ekosistem Jakarta," kata Koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia, Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Senin.

Abdi mengingatkan bahwa kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan bahwa krisis air bersih di Jakarta mengakibatkan penurunan muka tanah yang lebih cepat daripada yang diperkirakan sebelumnya.

Hal itu, ujar dia, disebabkan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan air tanah dengan cara menggali sumur untuk mendapatkan air bersih, sehingga penurunan muka tanah Jakarta juga mengakibatkan rembesan air laut di utara Jakarta semakin meningkat dan mempengaruhi kualitas air tanah.

Selain masalah air bersih, ia juga mengingatkan bahwa problem Jakarta saat ini adalah rendahnya penanganan air limbah yang hanya mencakup dua persen dari seluruh limbah yang ada di Jakarta.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan kebijakan strategis dan sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan publik untuk mengurangi tekanan terhadap ekosistem di pesisir Jakarta melalui program dan aksi bersama.

Baca juga: Sambangi Muara Angke, Anies turun tangan bersihkan sampah

Baca juga: Pemprov DKI lanjutkan pembersihan Teluk Jakarta

Baca juga: DKI akan terbitkan perda larangan penggunaan air tanah

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018