• Beranda
  • Berita
  • Wartawan Reuters peliput genosida Rohingya mulai diadili Myanmar

Wartawan Reuters peliput genosida Rohingya mulai diadili Myanmar

21 Maret 2018 14:13 WIB
Wartawan Reuters peliput genosida Rohingya mulai diadili Myanmar
Wartawan Reuters Wa Lone berbicara kepada sejumlah wartawan saat meninggalkan gedung pengadilan di Yangon, Myanmar, Rabu (27/12/2017). (REUTERS/Stringer)
Yangon (ANTARA News) - Dua wartawan Reuters tampil di pengadilan, Rabu, atau 100 hari sejak mereka ditangkap dan ditahan Desember tahun lalu dengan tuduhan menguasai dokumen rahasia pemerintah.

Pengadilan Yangon akan menentukan apakah jurnalis Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (28) akan didakwa dengan pasal UU Rahasia Negara warisan kolonial yang mengamanatkan hukuman maksimal 14 tahun penjara.

"Mereka telah ditahan di Myanmar sejak 12 Desember hanya karena tugas mereka sebagai wartawan," kata Presiden dan Pemimpin Redaksi Reuters Stephen J. Adler.

"Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah warga teladan dan wartawan yang hebat yang berdedikasi kepada keluarga dan karyanya.  Mereka seharusnya ada di ruang redaksi, bukan di penjara. Kami menyeru pihak berwenang di Myanmar untuk membebaskan mereka sesegera mungkin dan membiarkan mereka kembali ke keluarga dan pekerjaan mereka."

Baca juga: Presiden Myanmar mengundurkan diri

Kedua wartawan ditangkap beberapa saat setelah menyerahkan sebundel laporan usai diundang ke sebuah restoran oleh dua perwira keamanan yang sebelumnya tak pernah mereka temui.

Wa Lone dan Kyaw Soe Oo adalah dua wartawan yang menginvestigasi pembantaian 10 warga Rohingya di sebuah desa di negara bagian Rakhine selama operasi militer Agustus tahun lalu.

PBB, negara-negara Barat dan para aktivis kebebasan pers menyeru Myanmar untuk membebaskan mereka.

Hari ini dalam persidangan mereka, para diplomat AS, Kanada, Swedia dan Uni Eropa turut hadir.

Kedutaan Besar Denmark di Myanmar bahkan mendesak pemerintah Myanmar untuk mencabut semua gugatan kepada Wa Lone dan Kyaw Soe Oo untuk kemudian segera membebaskan mereka.

 

Pewarta: SYSTEM
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018