"Tersangka memproduksi narkoba jenis cannabinoid sintetis yang dicampur dengan tembakau biasa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam pesan singkat, Kamis.
Eko mengatakan, kasus ini terungkap atas koordinasi Polri dan Bea Cukai. Awalnya ada informasi pengiriman paket narkoba.
Pada Senin (19/3), paket pengiriman barang diduga berisi narkotika cannabinoid sintetis berbentuk 5-flouro ADB berbobot 500 gram tiba di Denpasar.
Kemudian penyidik mendatangi alamat penerima yang tertera pada paket dan menangkap tersangka Krisna Andika Putra (20).
Tersangka Krisna berperan sebagai penerima paket dan produsen narkoba dalam bentuk serbuk cannabinoid sintesis untuk bahan pembuatan tembakau narkoba dari Cina.
Selanjutnya penyidik menggeledah rumah tersangka di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar. Rumah tersebut dijadikan sebagai home industry ganja sintesis.
"Ditemukan bahan-bahan pembuatan ganja sintesis," katanya.
Penyidik juga menangkap tersangka Anak Agung Ekananda (24) yang perannya turut serta memproduksi ganja sintetis dengan tembakau.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa serbuk ganja sintesis ini berasal dari Cina. Serbuk ini merupakan bahan campuran tembakau.
Selain itu juga diketahui bahwa tersangka menjual barang tersebut secara daring melalui aplikasi pesan BBM, Line dan media sosial Instagram.
Eko memaparkan bahwa peredaran ganja sintetis pernah ditemukan pada tahun 2015 dan 2016 dengan nama kemasan jual tembakau Hanoman dan tembakau Ganesha.
Namun senyawa ganja sintetis tersebut berbeda dengan senyawa ganja sintetis pada kasus ini.
Ganja sintesis sangat berbahaya bagi penggunanya karena bisa menyebabkan gagal nafas, kebiruan pada kulit, depresi, diare, pusing, mengantuk, mual, muntah, ruam hingga kematian.
"5F-ADB adalah salah satu senyawa sintetik cannabinoid yang paling berbahaya," katanya.
Baca juga: Andika The Titans jalani sidang perdana kasus tembakau gorila
Baca juga: Pemakai ganja sintetis tak suka air
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018