Tiga pelaku curanmor diringkus

26 Maret 2018 19:18 WIB
Tiga pelaku curanmor diringkus
Dokumentasi--Petugas kepolisian Polda NTT bersenjata lengkap mengawal sejumlah pelajar pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kupang, NTT (30/1/2018).Pihak kepolisisan Polda NTT menangkap empat pelajar pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat di kota Kupang dan diduga kendaraan bermotor itu akan dijual ke Timor Leste. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Parit Malintang (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang usianya masih di bawah umur.

"Ketiga tersangka masih di bawah umur yaitu MA (14), PA (15), dan RK (16)," kata Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Padang Pariaman, Iptu Fetrizal saat jumpa pers di Parit Malintang, Senin.

Ia menambahkan penangkapan ketika tersangka ini berawal dari pengakuan DZ -- yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pariaman -- bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor bersama MA.

Namun ketika DZ ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman pada 12 Januari, MA melarikan diri ke Bengkulu dan dia kembali ke kampungnya di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai pertengahan Maret.

Pada 24 Maret, kepolisian setempat meringkus MA saat akan menuju ke Kecamatan Lubuk Alung dari Nagari Kepating sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MA maka terungkap bahwa dirinya juga melakukan pencurian motor lainnya bersama PA dan PK pada 6 Januari 2018.

Menurut pengakuan tersangka, pencurian tersebut berawal dari pertemuan MA, PA, dan RK di salah satu warung internet di Lubuk Alung pada 5 Januari.

Pada kesempatan tersebut para tersangka sepakat akan melaksanakan aksi pada 6 Januari dan mempersiapkan alat untuk menyukseskan rencana itu.

Akhirnya ditemukan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam terpakir di jalan dekat sawah di Korong Pilubang, Nagari Ketaping yang mana di dekatnya ada petani sedang membajak sawahnya.

Masing-masing tersangka memiliki tugas tersendiri yaitu MA bertugas untuk memantau kendaraan yang akan dicuri, RK melihat warga lainnya yang akan melintas, sedangkan PA bertugas melakukan pencurian.

"Sayangnya kunci motor juga terletak di motor tersebut sehingga mempermudah aksi pelaku," katanya.

Pasal yang diterapkan terhadap tindakkan ketiga tersangka tersebut yaitu Pasal 363 ke 4e sub pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Meskipun usia ketiga tersangka masih di bawah umur namun tidak bisa diterapkan diversi karena ketiganya dikenakan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan pencurian dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Polres Mamuju tangkap mantan polisi terlibat curanmor

Baca juga: Wanita driver ojek online ditangkap lantaran curi motor di pusat pembelanjaan

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018