"Rheza dan Dwina akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rheza dan Dwina yang datang berbarengan telah tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, Rheza dan Dwina merupakan anak dari istri pertama Novanto, yakni Luciana Lily Herliyanti.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (27/3) telah memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri kedua Novanto dalam penyidikan kasus KTP-e juga untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Baca juga: Istri Setya Novanto "rahasiakan" materi pemeriksaan hari ini
KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 3 November 2017, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Irvanto Hendro Pambudi diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-E dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-E, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-e.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka Masagung melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek KTP-E
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Anak Setnov jadi komisaris tanpa setor modal
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018