Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki di Meulaboh, Kamis, mengatakan, pelaku diamankan untuk menghindari amuk massa dari keluarga korban yang berdomisili di Kecamatan Samatiga.
"Kedua korban adalah anak didiknya, pelaku mengajarkan pengajian dari rumah ke rumah. Hingga saat ini pengakuannya baru dua korban, tapi kita masih dalami karena belum ada korban lain yang melapor," katanya dalam konferensi pers kepada wartawan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini ditetatapkan sebagai tersangka dikenakan sanksi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas atau 90 bulan penjara.
Menurut Kasat Reskrim AKP Marzuki, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan tangan pada kemaluan inisial Bungga (11) dan inisial Melati (12), dengan modus pengobatan atau terapi terhadap korban.
Aksi pelaku diketahui setelah korban mengakui diperlakukan demikian oleh guru mengajinya. Si korban tidak diawasi dengan baik oleh kedua orangtuanya, padahal pengajian tersebut dilakukan dalam rumah korban.
"Satu korban mendapat perlakuan di rumah tersangka dan satu orang lagi memang di rumah korban. Korban awalnya bercerita kepada teman-temannya, kemudian terdengar oleh orangtuanya, barulah terungkap dan dilaporkan pada polisi,"jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku khilaf dan yang bersangkutan belum berkeluarga. AKP Marzuki mengimbau masyarakat melaporkan apabila ada dugaan keluarganya mendapat perlakuan demikian dari tersangka.
Baca juga: Jaksa Argentina perluas penyelidikan kasus pelecehan seksual
Pewarta: Anwar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018