"Telah terjadi peningkatan sebanyak 21,9 persen jumlah e-filer bila dibandingkan waktu yang sama tahun lalu," papar Menkeu di Jakarta, Sabtu.
Menurut data terakhir, ia mengemukakan, tercatat 10.051.101 orang yang menyampaikan SPT Orang Pribadi. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak (WP) yang menyampaikan melalui e-filing dan 1.838.003 melalui SPT manual.
Ia mengharapkan penyampaian SPT secara elektronik dapat terus meningkat sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja melalui e-Filing.
"Tanggal 31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi, banyak yang mencoba mengisi menggunakan e-Filing. Tetapi ada kendala, yaitu salurannya down. Kami minta maaf, hal itu menandakan bahwa kami juga harus meningkatkan kemampuan jaringan dan infrastruktur teknologi di Ditjen Pajak," katanya.
Meskeu menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam menyampaikan SPT.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang telah sadar dan patuh untuk menyampaikan pelaporan pajak.
"Uang pajak yang disetorkan rakyat kepada negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bantuan pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," katanya.
Baca juga: 6,1 juta wajib pajak sudah sampaikan SPT
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018