Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum di Jakarta, Rabu, menyatakan penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Ia menambahkan kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero) Genades Panjaitan (GP) sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sementara mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata M Rum.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.
Baca juga:
Kejagung akan gandeng Australia ungkap korupsi investasi Pertamina
Kejagung periksa kembali Karen
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018