"Kami sudah berikan teguran keras kepada pemandu wisata bersama, pemilik kapal dan operator tour, kalau diulangi maka akan di-blacklist, dan tidak boleh beroperasi lagi kawasan wisata komodo," kata Budi Kurniawan saat dihubungi Antara dari Kupang, Senin.
Ia mengatakan TNK pada Jumat (6/4) memanggil dan memeriksa pemandu wisata serta pemilik kapal dan operator tur setelah mengetahui peredaran video amatir yang menunjukkan seorang pemandu wisata mengajak kliennya bermain-main dengan komodo di kawasan wisata sekitar Pulau Nusa Kabe dan selatan Pulau Rinca.
"Pemandu juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Apabila mengulangi, maka akan di-blacklist oleh Balai TNK dan tidak boleh beroperasi lagi di TNK," katanya.
Dia mengatakan TNK akan segera mengumumkan peraturan zonasi kawasan yang boleh dikunjungi wisatawan dan yang dilarang untuk kegiatan wisata. Peraturan itu akan mengikat semua pemandu wisata dan operator tur.
"Minggu depan kami akan mengeluarkan rilis peta zonasi, ini juga sebagai tindak lanjut sosialisasi untuk mencegah kejadian seperti sebelumnya terulang kembali," katanya.
Balai TNK juga akan memasang papan peringatan di lokasi tersebut, mengingat banyaknya lalu lintas turis di area yang merupakan salah satu lokasi menyelam untuk kapal LOB (Live On Board).
"Selanjutnya kami terus pantau dan akan menindak tegas bagi para pelanggar aktivitas yang tidak sesuai dengan zonasi tersebut," kata Budi.
Baca juga: Guide permainkan komodo dikecam asosiasinya
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018