"Kami sudah perintahkan seluruh anggota baik yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi maupun polsek-polsek untuk merazia tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras," katanya di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, terkait tewasnya tujuh warga akibat miras oplosan pihaknya sedang menyelidiki kasus itu dan sudah menangkap empat tersangka, yang merupakan penjual sekaligus pengoplos minuman keras tersebut.
Selain itu, dirinya pun turun langsung merazia sejumalh tempat yang disinyalir menjual minuman keras dan berhasil menyita ratusan botol dan liter minuman haram dari berbabagai merek.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus kematian akibat konsumsi miras oplosan, apalagi Kabupaten Sukabumi sudah mempunyai peraturan daerah tentang nol persen alkohol pada produk minuman.
"Jika terbukti ada yang menjual minuman keras agar langsung ditindak tegas dan menyita barang buktinya," tambahnya.
Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus kematian akibat miras oplosan itu dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
Miras oplosan telah menawaskan Erik (52) warga Gunung Sumping, Palabuhanratu, Damindra (32), warga Cipatuguran, Palabuhanratu, Rizal (22) warga Cibadak, Gendrik warga Cemara, Palabuhanratu, Dewo warga Gunung Butak, Palabuhanratu, Rohmana warga Babakan Anyar, Palabuhanratu dan Yopi warga Warnajaya.
Baca juga: Tersangka minuman keras oplosan bertambah
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018