• Beranda
  • Berita
  • Pengamat sarankan penetapan harga BBM transparan

Pengamat sarankan penetapan harga BBM transparan

16 April 2018 10:50 WIB
Pengamat sarankan penetapan harga BBM transparan
Ilustrasi - Petugas SPBU mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax Turbo di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyarankan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Dengan demikian, penetapan harga BBM tersebut dapat diterima oleh pelaku usaha yakni PT Pertamina (Persero) dan SPBU milik asing, sekaligus juga diterima oleh rakyat sebagai konsumen," katanya di Jakarta, Senin.

Fahmy mendukung kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu, karena akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi.

Namun, lanjutnya, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

Menurut dia, penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU.

Pasalnya, pertimbangan utama SPBU asing masuk ke Indonesia karena adanya kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

"Kebijakan baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru," kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas itu.

Baca juga: Kenaikan harga BBM wajib dilaporkan demi kepentingan masyarakat

Baca juga: Semua kenaikan harga BBM harus dilaporkan ke pemerintah, termasuk Vivo

Baca juga: Wamen ESDM pastikan pasokan premium wajib di Jawa, Madura, Bali


Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga bahan bakar migas ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan keputusan MK dan PP 30/2009 itu, maka kebijakan penetapan harga BBM tidak melanggar UU Migas 22/2001," ujar Fahmy.
 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018