• Beranda
  • Berita
  • Menteri Agraria klarifikasi soal pembagian sertifikat tanah

Menteri Agraria klarifikasi soal pembagian sertifikat tanah

18 April 2018 14:47 WIB
Menteri Agraria klarifikasi soal pembagian sertifikat tanah
Warga menunjukkan sertifikat tanah disela-sela Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat di Alun-Alun Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018), ketika Presiden secara simbolis menyerahkan 5.750 sertifikat untuk warga dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyampaikan klarifikasi mengenai sertifikasi tanah rakyat, menyatakan bahwa pemerintah sudah melakukan pendaftaran, pengukuran, perbaikan data, dan sertifikasi 5,4 juta bidang tanah selama tahun 2017.

"Yang sertifikat selesai, kita berikan betul-betul itu lebih dari 5,4 juta bidang dan itu riil, bisa diaudit, ada nomornya sertifikat itu. Jadi tidak ngibul," kata Sofyan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Jakarta, Rabu.

Dalam Program Reforma Agraria, Kementerian ATR menargetkan bisa memberikan 126 juta sertifikat tanah warga dan sejauh ini baru memberikan 51 juta sertifikat tanah warga.

Tahun ini Kementerian ATR menargetkan dapat membagikan tujuh juta sertifikat tanah warga. Tahun 2019 kementerian ingin memberikan sembilan juta sertifikat tanah.

Sofyan menjelaskan sertifikasi tanah rakyat ditujukan untuk menghindarkan warga dari konflik atau sengketa tanah akibat batas dan ukuran tanah yang tidak jelas. Selain itu, warga bisa menggunakan sertifikat tanah mereka untuk mengakses layanan perbankan jika membutuhkan modal untuk usaha.

Pemerintah membagikan sertifikat tanah secara massal mulai Juni hingga Agustus, setelah Badan Pertanahan Nasional melakukan sosialisasi dan pengukuran tanah untuk menerbitkan sertifikat kepada warga.

"Begitu ditetapkan desa mana, kemudian sosialisasi. Setelah sosialisasi, masyarakat setuju pembuatan patok, lalu mengukur. Pelan-pelan nanti sertifikat massal baru bisa kita keluarkan bulan Juni, Juli, Agustus," kata Sofyan.

Baca juga: Jokowi: pembagian sertifikat untuk manfaatkan kegunaan tanah milik
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018