"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan peraturan baru itu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M.
Merujuk Keputusan Dirjen PHU di atas, ada beberapa catatan yang harus dilakukan agar jamaah meninggal bisa diganti oleh keluarganya. Salah satunya keluarga calon jamaah meninggal yang sudah ditetapkan berangkat mengajukan permohonan.
"Calon jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/ kota setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata dia.
Calon jamaah meninggal yang dapat diganti berangkat haji oleh keluarganya, kata dia, adalah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH, sementara waktu meninggalnya adalah setelah ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
Anggota keluarga yang dapat menggantikan calon jamaah meninggal, lanjut dia, adalah adalah suami/ istri/ anak kandung/ menantu. Pengajuan penggantian harus diketahui Kepala RT, Kepala RW, lurah dan camat.
"Pihak verifikator data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya," kata dia.
Ahda mengatakan beberapa dokumen untuk mengajukan pergantian itu di antaranya sebagai berikut:
1. Akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/ desa diketahui Camat.
2. Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal yang ditandatangani anak kandung, suami/ istri dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa dan camat.
3. Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dan bermaterai.
4. Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH asli.
5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Baca juga: Ikan patin Indonesia diharapkan jadi menu jamaah haji di Arab
Baca juga: Presiden: Bandara Kertajati layani pemberangkatan haji 2018
Baca juga: JCH OKU diimbau segera lunasi BPIH
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018